Hidupkan KKR, Harapan Terang Bagi Korban Pelanggaran HAM
“Tentu hal ini harus diapresiasi, setidaknya cahaya harapan yang dimiliki oleh para korban pelanggaran HAM yang selama ini memperjuangkan hak keadilan mereka tidak padam,” kata Abdullah, Senin (3/8/2020)
SBO.CO.ID, SURABAYA – Wacana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang digagas oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia menjadi secercah harapan khususnya bagi korban pelanggaran yang selama ini masih berjuang mendapatkan keadilan hukum.
Abdullah, direktur Lembaga kajian Pelayanan Publik Jawa Timur (LKPP Jatim) mengatakan gagasan untuk menghidupkan kembali KKR harus diapresiasi secara positif sebagai niat baik pemerintah dalam menuntaskan kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini masih belum selesai.
“Tentu hal ini harus diapresiasi, setidaknya cahaya harapan yang dimiliki oleh para korban pelanggaran HAM yang selama ini memperjuangkan hak keadilan mereka tidak padam,” kata Abdullah, Senin (3/8/2020)
Abdullah juga mengatakan, menuntaskan kasus HAM menjadi penting sebagai rekonsiliasi sejarah sehingga setiap orang yang ada di republik merasa memiliki rasa keadilan dan semangat Pancasila yang terkandung dalam sila ke dua dapat terwujud.
Gambar Foto : Abdullah, Direktur Lembaga Kajian Pelayanan Publik Jawa Timur (LKPP Jatim) | Foto : doc.sbo.co.id
"Ya kalau ngomong kita ini Pancasila salah satu pembuktiaannya harus berani mengungkap sejarah kelam terkait pelanggaran HAM yang selama ini terjadi, selain itu Ini adalah masa periode terakhir presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana Jokowi masih memiliki waktu untuk mewujudkan janji - janji kampanyenya yang selama ini belum teralisasi salah satunya pengusutan kasus pelangharan HAM," jelas Abdullah.
Saat ini setidaknya masih terdapat 15 kasus pelanggaran HAM yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari 15 kasus tersebut 12 diantaranya belum terselesaikan diantaranya persitiwa kasus penembakan misterius, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, peristiwa penculikan aktivis 1998, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong 1989, peristiwa dukun santet 1998, peristiwa Wasior Papua, peristiwa Wamena Papua, peristiwa Paniai Papua dan peristiwa Jambo Keupok Aceh.
Sedang 3 kasus perkara pelanggaran HAM yang telah diselesaikan oleh Kejagung adalah peristiwa Timor Timur 1999, peristiwa Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura tahun 2000.
Abdullah juga mengingatkan seharusnya jika negara serius mengungkap kasus pelanggaran HAM dapat menindaklanjuti hasil temuan yang dilakukan oleh lembaga - lembaga independen baik itu dari dalam maupun luar negeri. Bahkan dalam sebuah kasus pelanggaran sempat adanya pencekalan terhadap tokoh militer untuk masuk ke Amerika Serikat.
"Amerika Serikat pernah mencekal Wiranto masuk ke negaranya karena Wiranto dianggap sebagai aktor yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan kasus Timor Timur, saat itu Wiranto adalah Panglima ABRI. Tapi, kita tahu sendiri seakan berita itu menguap begitu saja bahkan Wiranto masih eksis di lingkaran kekuasaan. Ini menandakan bahwa tidak ada keseriusan (mengusut kasus pelanggaran HAM," pungkas Abdullah (Bg).