(SBO TV) - Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 12 kasus narkotika. Selain mengamankan 13 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18, 1 gram sabu dan 32 butir extacy.
Dalam kasus ini, salah satu tersangka yang bernama Steven mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari 2 lapas yakni, Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan. Dari Lapas Madiun, Steven mengambil sabu dari seseorang bernama Amir, dan dari Lapas Pamekasan, Steven mengambil extacy dari seseorang bernama Daniel.
Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, untuk mengambil narkoba dari dalam lapas, pelaku menggunakan modus ranjau, dengan menentukan tempat yang sudah disepakati terlebih dahulu.
Akibat perbuatannya, ke 13 tersangka ini akan dijerat Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.