(SBO TV) - Surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya atau THR, telah di tetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi pada tanggal 04 Juli 2013, dengan nomor SE.03/MEN/VII/2013. Di akui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, bahwa untuk Jawa Timur, telah ada ketetapannya sejak tanggal 31 Mei 2013, dengan nomor 56/10310/031/2013, dan di sahkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Peraturan tentang pembayaran THR, di laksanakan sesuai ketentuan yang di atur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1994. Dalam peraturan ini, yang wajib mendapatkan tunjangan hari raya, para pekerja yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Atau pekerja dengan minimal masa kerja 3 bulan dengan bekerja secara terus menerus dan sesuai dari perjanjian perusahaan.
Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Timur menyatakan bahwa pemberian THR ini, di berikan paling lambat H-7 sebelum lebaran tiba. Untuk wilayah Jawa Timur, di klaim oleh kepala dinas, apabila suatu perusahaan yang memberikan THR pada H-14 sebelum lebaran, dengan ketentuan memiliki karyawan lebih dari 500 orang atau tergolong perusahaan besar, akan di berikan penghargaan oleh gubernur.
Pihaknya juga mengaku, apabila ada perusahaan yang tak memberikan THR, para karyawan di berikan pelayanan pos komando satuan tugas atau satgas ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2013, untuk pelaporan para tenaga kerja. Namun penetapan di bukanya pos satgas, hingga saat ini belum jelas waktunya.