(SBO TV) - Jeratan pasal 411 KUHP, atas pencemaran nama baik bos PT Fastindo, tidak dapat menjebloskan Mahfuds Zakaria ke dalam jeruji kurang lebih 6 tahun hukuman penjara.
Betapa tidak setelah agenda pembacaan vonis, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, eksepsi yang dibacaan Hakim Fauzi, akhirnya mengabulkan penolakaan dakwaan Mahfuds yang dilakukan Juni lalu.
Sesuasai persidangan Mahfuds Zakaria, mengatakan akan mengawal kasus pelarangan sholat jumat oleh PT Fastindo, yang telah dilaporkan ke Disnaker beberapa waktu lalu. Namun justru pelaporan bos PT Fastindo lebih cepat diproses, yang menyebabkan dirinya di dakwa atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal berkas yang dilaporkan ke Disnaker kota Surabaya telah lengkap, namun belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, dirinya dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik lantaran pada 15 Maret 2012 lalu menggelar demo di depan kantor PT Fastindo di kawasan jalan Semarang Surabaya, karena perusahaan lebih dari 1 tahun telah melakukan pelarangan sholat jumat kepada karyawannya.